Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Tindak Pidana Umum

Jombang, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (16/7/2025). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Jombang dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Pengadilan Negeri Jombang, Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Lapas Jombang, BNN, Bea Cukai, serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana,”
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah dalam periode Maret hingga Juli 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-
610,5 gram narkotika jenis sabu (54 perkara)
-
9.613 butir pil Double L (24 perkara)
-
28 butir pil Yarindu (2 perkara)
-
14 paket alat hisap sabu
-
7,04 gram pipet kaca
-
1.400 slop rokok ilegal berbagai merek
-
15 botol anggur hijau ukuran 600 ml (45 perkara)
-
3 botol toak ukuran 1.000 ml
-
38 botol arak, terdiri dari 15 botol ukuran 1.000 ml dan 23 botol ukuran 600 ml
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di halaman Kejari Jombang dengan pengawasan ketat aparat dan disaksikan oleh tamu undangan dari instansi yang hadir.
“Kami ingin menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kabupaten Jombang, dari bahaya narkoba dan minuman keras ilegal,”
Sebagai penutup kegiatan, Kejari Jombang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan aman dari tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, miras, dan peredaran barang ilegal.
“Kami harap masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar demi menciptakan suasana yang sehat, aman, dan nyaman,”
