Focus Group Discussion (FGD) dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Pada Hari Jum’at 12 Juli 2024 Telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan judul “Pengendalian Kontrak dan Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa” dan dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pelaku pengadaan barang/jasa serta para penyedia barang/jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Acara tersebut dibuka oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.P.si.T dan selaku narasumber adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Bapak Dr. Agus Chandra, SH., MH, CSSL

Penyampaian Kajari Jombang dalam rangka acara Pengarahan dengan tema “Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang”. Mudah-mudahan acara dapat berjalan dengan lancar dan diridhoi Allah. Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada OPD selaku pengguna jasa konstruksi yang mana diharapkan dengan pengarahan ini dapat menjadi bekal bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya guna Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjadi pengingat kepada Para Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah tertuang di dalam Surat Perjanjian yang telah ditandatangani bersama Pejabat Penandatangan Kontrak.

Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN/APBD, salah satu kewenangannya adalah melaksanakan konsolidasi PBJ. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dapat melalui Swakelola, melalui penyedia oleh PPK, dan melalui Penyedia Oleh PP dan Pokja Pemilihan. Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM). PPK memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Kontrak kritis/SCM bertujuan untuk melakukan perencanaan
dan pengendalian yang memadai risiko kontrak yaitu keterlambatan, wanprestasi, sengketa, kerugian negara, dan tipikor.

Apabila dilakukan pemutusan maka, berdasarkan Pasal 78 ayat (4) Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kewajiban PPK setelah SCM yaitu :

1) Mencairkan Jaminan Pelaksanaan;
2) Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
3) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
4) Sanksi denda

Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan damai, maka sebagaimana Pasal 85 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui : Layanan penyelesaian sengketa Kontrak, Arbitrase, Dewan Sengketa Konstruksi, atau Penyelesaian melalui pengadilan