Pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika, Pil double L dan Ganja Kering pada Kejaksaan Negeri Jombang

 

Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika, Pil double L dan Ganja Kering oleh Kejaksaan Negeri Jombang

Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika, Pil double L dan Ganja Kering pada Kejaksaan Negeri Jombang merupakan kegiatan yang dilaksanakan
oleh Jaksa selaku Pelaksana Putusan Hakim terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum (incrach) tetap dan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh unit Seksi Pengelola barang
bukti dan barang rampasan dengan tujuan mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh petugas ataupun pihak lain. Dengan adanya kegiatan ini
berharap pelanggaran tindak kejahatan apapun khususnya narkoba semakin sedikit di Kabupaten Jombang karena perang melawan narkoba menjadi tanggungjawab serta tugas bersama semua pihak.