Penyerahan Penetapan Perwalian Anak di Kabupaten Jombang

Penyerahan Penetapan Perwalian Anak di Kabupaten Jombang

Penyerahan penetapan atas permohonan perwalian anak yang belum dewasa yang sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jombang yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Kelas IA dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 11.00 Wib yang dihadiri oleh Bupati Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas IA, Ketua DPRD Kabupaten Jombang serta tamu undangan yang berasal dari jajaran FORKOMPIMDA serta stakeholder terkait.

Permohonan perwalian anak yang belum dewasa yang sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan salah satu bentuk konkret pelaksanaan kewenangan Penegakan Hukum yang dimiliki bidang Perdata dan TUN Kejaksaan RI
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dalam sambutannya menyampaikan

“Melalui permohonan ini Kejaksaan Negeri Jombang hadir sebagai representasi Negara sehingga anak-anak yang dalam kondisi demikian memperoleh kepastian hukum atas status pengasuhannya dan tidak kehilangan hak-hak sebagai warga negara serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.”

Penetapan perwalian ini adalah bentuk legitimasi ya ng diberikan kepada Ibu Shohihah Izzah, S.Ag dari LKSA AL HASAN sebagai wali yang sah atas 5 (lima) orang anak yang diajukan. Dengan adanya penetapan ini diharapkan menjadi solusi dan jawaban atas permasalahan dan kendala administratif yang dihadapi anak-anak maupun sebagai bentuk kepastian hukum atas status perwalian anak serta dapat memberikan perlindungan hukum atas hak-hak anak.

Momen ini bukan sekedar seremoni administratif atau penyerahan dokumen biasa, melainkam sebuah simbol nyata bahwa negara hadir untuk melindungi, mengayomi dan memastikan masa depan setiap anak bangsa. Dokumen ini memastikan anak-anak akan tetap mendapatkan pengasuhan yang layak, akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan serta pengakuan penuh atas hak-hak anak sebagai warga negara.