Kejari Jombang Melakukan Penangkapan DPO An. Terpidana FIQI EFENDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021
Kejari Jombang Selasa(1/10/24). berhasil mengamankan pelaku Fiqi (40), Koordinator Korlap proyek jalan rabat beton yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Fiqi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton. FE ditangkap saat menghadiri sidang ke 3 kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, SH., MH menyatakan berhasil mengamankan DPO atas nama Terdakwa FIQI EFENDI BIN AMIR MAKMUN terkait Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Rabat Beton di Kab. Jombang yang Bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur Tahun 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur senilai sekitar Rp. 171.000.000,- (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) per Kelompok Masyarakat (Pokmas), sehingga atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 1.812.675.190,30 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah Tiga Puluh Sen)
Kasi Pidsus Dody Novalita membeberkan, tersangka Fiqi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2023.
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita, menambahkan bahwa Fiqi yang berdomisili di Desa Barurambat, Pamekasan, Madura, berhasil ditangkap setelah jejaknya terendus oleh tim penyelidik.
“ Setelah itu di lanjutkan dengan pemantau ke lokasi pada 5 Februari sampai 16 mei 2024, selanjutnya tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai akhirnya kita limpahkan ke tahap satu, sampai ke pengadilan, sampai ke tahap penuntutan,” .
Selama dua kali sidang ditunda oleh majelis hakim pengadilan dengan alasan terdakwa tidak ada ditempat. Tim Kejari Jombang terus berupaya mencari keberadaan terdakwa yang statusnya DPO.
“ Hingga pada sidang 1 Oktober pihak PH (Penasihat Hukum) terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa Fiqi ini ada,”
Dody menambahkan, dengan datangnya terdakwa di pengadilan maka sidang yang dilakukan oleh majelis hakim dibuka kembali tanggal 18 September 2024 dan sidang pada 24 September 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya terdakwa Fiqi tidak hadir dalam persidangan.
“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada. Setelah tersangka DPO mengikuti sidang maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh majelis hakim,”
Ada pun saat sidang, hakim menetapkan melalui penetapan bahwa terdakwa FE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang / Lapas Kelas IIB Jombang.
Fiqi diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jatim, terkait dengan pembangunan rabat beton di wilayah Jombang. “ Fiqi melakukan pemotongan dari 21 Pokmas yang dikoordinir terdakwa FE, total kerugian 1,8 Milyar, ”.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.