#JalurGasa (Jalinan Seduluran Jaga Desa)
Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa dengan TagLine #JalurGasa “Jalinan Seduluran Jaga Desa” Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Ploso
Bahwa kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dengan TagLine #JalurGasa “Jalinan Seduluran Jaga Desa” ini untuk dijadikan wadah silaturahmi dan upaya memahami tentang Kebijakan Pengelolaan Administrasi Aset Desa, Pertanggungjawaban, serta pelaksanaan penggunaan serta mekanisme pembiayaannya khususnya bagaimana kita memberikan semangat kepada seluruh Kepala Desa dalam melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Administrasi Aset Desa dan pembangunan yang dimulai dari desa;
Bahwa dalam membangun pembangunan yang ada di desa, kepada kepala desa untuk di kawal yang namanya Dana Desa, sehingga Sosialisasi ini benar-benar dimanfaatkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, tentunya dalam rangka pembangunan yang ada di desa serta Kebijakan Pengelolaan Administrasi Aset Desa;
Bahwa dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dengan Tema Jalur Gaza “Jalinan Seduluran Jaga Desa” kepada Kepala Desa dan Perangkat desa Se Kecamatan Ploso memahami cara Pengelolaan Administrasi Aset Desa penyusunan LPJ dan pengelolaan yang tepat dalam aplikasi penggunaan ADD/DD serta pembangunan yang dilaksanakan tidak fiktif maupun bukti dukung kuitansi pembelanjaannya sesuai dengan peruntukkannya
Bahwa peran Kejaksaan dalam mengawal dana desa diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa oleh pemerintah daerah dan jajarannyaBahwa melalui Program #JalurGasa (Jalinan Seduluran Jaga Desa) pihak Kejaksaan
berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa
Maksud dan tujuan diadakan JAGA DESA adalah :
- Kegiatan Jaga Desa dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pengelolaan dana desa di wilayahnya masing-masing
- Bahwa kegiatan Jaksa Jaga Desa sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018,” Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dengan mengutamakan kearifan lokal dalam bentuk sebuah program yakni dengan tagline JALUR GASA (Jalinan Seduluran Jaga Desa) dengan suasana santai dan masuk melalui solusi setiap permasalahan yang dihadapi Desa secara mendalam sebagai upaya preventif terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan ADD/DD.
- Tujuan utama program Jaga Desa ialah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa, dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut.
(Sabtu, 27/07/2024)