Eks Direktur Perumda Panglungan Resmi Tersangka Korupsi Dana Porang Rp1,5 Miliar, Langsung Ditahan Kejari Jombang

JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan TF, mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Wonosalam periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir. Penetapan itu disertai dengan penahanan resmi pada Jumat malam (23/5/2025).

bahwa kasus bermula sejak tahun 2021, ketika TF selaku direktur mengajukan pinjaman senilai total Rp1,5 miliar ke Bank UMKM Jatim dan Bank BPR Jatim. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan kredit tersebut tidak disertai izin Bupati Jombang, yang semestinya menjadi syarat legal sesuai aturan tata kelola keuangan daerah.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, pinjaman itu dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang benar. Ini jelas melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., dalam konferensi pers.

Bahaw Penyidik Kejari telah mengantongi dua alat bukti utama:

  • Dokumen proposal pengajuan pinjaman yang ditandatangani langsung oleh TF tanpa dilampiri persetujuan dari kepala daerah.

  • Keterangan saksi dari internal Perumda maupun pejabat Pemkab Jombang yang menguatkan bahwa tidak pernah ada surat permohonan resmi ke Bupati.

Pinjaman yang semestinya digunakan untuk budidaya tanaman porang, justru tidak didukung oleh rencana bisnis (business plan) yang valid. Bahkan, proses pengadaan bibit ditemukan mengandung unsur mark-up harga dan Porang Gagal Panen, menyebabkan kerugian signifikan.

“Lebih parah, perkebunan Perumda Panglungan sebenarnya lebih cocok ditanami cengkeh. Tapi justru ditanami porang oleh direktur. Akibatnya, tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian,” jelas Kajari.

Perhitungan sementara menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar atau total loss dari nilai pinjaman.

Dengan pertimbangan objektif dan subjektif, Kejaksaan memutuskan untuk menahan TF selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah risiko pelarian atau penghilangan barang bukti.

@humaskejarijombang