Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jombang mengikuti persidangan di luar gedung yang diadakan di Pendopo Kabupaten Jombang atas Permohonan Penetapan Wali Anak yang belum dewasa

JOMBANG – Dalam rangka menjamin perlindungan dan hak-hak anak yang belum dewasa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Jombang Kelas IA melaksanakan Sidang Permohonan Penetapan Wali Anak pada Kamis (16/7/2026).
​Proses persidangan di luar gedung yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.
​Persidangan Permohonan Penetapan Wali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YM Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. Persidangan dibuka untuk umum dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan pembuktian berupa pemeriksaan surat dan saksi-saksi.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara, Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan penetapan Ibu Shohihah Izzah, S.Ag dari LKSA AL-HASAN, sebagai wali dari 5 orang anak yang diajukan dengan nomor register permohonan adalah sebagai berikut:
* ​286/Pdt.P/2026/PA.Jbg​
* ⁠287/Pdt.P/2026/PA.Jbg​
* ⁠288/Pdt.P/2026/PA.Jbg​
* ⁠289/Pdt.P/2026/PA.Jbg​
* ⁠290/Pdt.P/2026/PA.Jbg
Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari program serentak yang dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Jawa Timur.

“Program ini mengusung tema Kerjasama Mewujudkan Kepastian Hukum Dengan Instansi Terkait Untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara”

Secara keseluruhan, bidang Perdata dan TUN di wilayah Jawa Timur telah mengajukan permohonan penetapan wali terhadap 472 anak. Dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Majelis Hakim, anak-anak yang berada di bawah pengasuhan LKSA kini memiliki kepastian hukum atas status perwaliannya. Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum di masa depan yang berkaitan dengan kepentingan anak menjadi sah dan terlindungi secara hukum.