Kejari Jombang Tetapkan Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir

Jombang, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur Kabupaten Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir untuk pengadaan bibit tanaman porang oleh Perumda Panglungan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait peran Ponco dalam memproses kredit yang dinilai tidak memenuhi syarat. Kejari menilai Ponco telah lalai menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan bank di tingkat cabang, yang memiliki posisi strategis dalam mengambil keputusan terkait penyaluran kredit.
“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan analisa permohonan kredit dari tersangka Fadjari tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu tahapan penting yaitu survei untuk menilai kelayakan membayar tidak dilaksanakan,”
Penyidik menemukan bahwa analisa kredit yang dibuat oleh Ponco bersifat manipulatif, karena Perumda Panglungan sejatinya tidak layak menerima fasilitas kredit tersebut. Namun, proses tetap dilakukan hingga dana dicairkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
“Kalau manipulatif pastinya ada. Karena membuat analisa, harus ada survei, review dokumen, sampai dengan menilai kemampuan membayar. Perumda Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,”.
Sebelumnya, Kejari Jombang telah menetapkan Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Panglungan, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Ia diketahui menyalahgunakan dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit porang, dengan mengalihkannya untuk membayar utang pribadi.
Penyidik menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, tidak hanya pelaku dengan niat jahat (mens rea) yang dapat dijerat hukum, namun juga pejabat yang lalai menjalankan tugas sehingga menyebabkan kerugian negara atau memperkaya pihak lain.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidernya Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,”
Pihak Kejari juga sedang mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara, dengan membuka ruang itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uang pengganti.
“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya pengembalian uang pengganti. Jumlahnya akan kami rilis dalam waktu dekat,”.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Jombang menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi dana bergulir yang berdampak langsung pada kerugian negara dan penyimpangan kebijakan program pemerintah di sektor pertanian daerah.
